Pintu Gudang Tertabrak Forklift, Belum Terima Gaji Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya Didenda 4,2 Juta

    Pintu Gudang Tertabrak Forklift, Belum Terima Gaji Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya Didenda 4,2 Juta
    Eks Karyawan PT Macan Sejahtera Cahaya, Hari Jayana Harahap

    SIMALUNGUN - Naas, dialami pekerja Hari Jayana Harahap pada akhir bulan September 2021 yang lalu, bermaksud memasuki gudang mengendarai Forklift, dituduh ceroboh dan diwajibkan bayar denda.

    Pasalnya, saat kejadian secara tiba-tiba oknum Kepala Gudang PT AICE Sei Mangkei, menutup pintu gudang (Rooling Door ; red) dan akhirnya Forklift yang dikendaraai Hari menabrak Rolling Door.

    Ia mengungkapkan, kepada awak media ini saat ditemui di rumahnya, Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (09/02/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

    "Terjadinya pada jam 05.30 pagi, menjelang ganti shift kerja dan masih lalu lalang mengendarai Forklift. Tiba-tiba, bang Frans Sianipar sebagai pengawas gudang, menutup Rolling Door yang masih baru dipasang, " ungkap Hary Jayana Harahap mengawali penuturannya.

    Pasca insiden itu, Hari mengaku dirinya berstatus operator Forklift, merupakan karyawan kontrak di perusahaan penyalur tenaga kerja, akhirnya mendapat panggilan dari Manajemen PT Macan Sejahtera Cahaya dan pihak kontraktor PT Shanghai.

    "Ternyata, pemanggilan itu untuk menandatangani surat pernyataan dan tertulis telah melakukan kecerobohan, kemudian diwajibkan bayari denda sebesar Rp 4, 2 juta atas kerusakan Rolling Door, " kata Hari.

    Menurut Hari, saat itu, Ia tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait kronologi insiden itu. Menurutnya, oknum pengawas gudang secara tiba-tiba menutup Rolling Door itu, juga sebagai penyebab kerusakannya dan Hari menerangkan, pekerjaan itu baru 3 bulan dijalaninya.

    "Kenapa, si pengawas gudang tidak dimintai keterangannya dan permasalahan itu dilimpahkan kepada ku sendiri. Soal gaji ku, bulan pertama gajiku Rp 1, 2 juta lagi, masih digantung PT Macan dan gaji bulan ke tiga belum ku terima sepersenpun, " ungkapnya.

    Di akhir penyampaiannya, Hari menceritakan, awalnya saat Ia mengajukan surat lamaran bekerja di perusahaan penyalur tenaga kerja PT Macan Sejahtera Cahaya yang berkantor di Sei Mangkei itu. Ia mengaku, diwajibkan membayar administrasi senilai Rp 2 juta tertera pada kwintansi.

    "Sejumlah uang itu disebutkan untuk biaya perlengkapan APD, tetapi pihak perusahaan PT Macan hanya memberikan kepada kami atribut. Sedangkan APD kami peroleh dari pigak PT Aice Sumatera Industry, " pungkasnya.

    Terpisah, Zul Rahman Arif selaku Manager Ware Hause PT Aice Sumatera Industry KEK Sei Mangkei dimintai tanggapannya terkait insiden kerusakan Rolling Door menimbulkan denda Rp 4, 2 juta dianggap sepihak dan memberatkan.

    Hingga rilis berita ini dipublikasi terkesan enggan memberikan tanggapan, padahal tampak laporan pesan selularnya dari awak media ini sukses terkirim dan pesan konfirmasi telah dibaca.

    Sementara, Agus selaku Manager PT Macan Sejahtera Cahaya yang berkantor di Sei Mangkei saat dihubungi melalui opesan percakapan selularnya tentang penyelesaian sepihak atas kerusakan Rolling Door dan soal gaji Hari menyampaikan keterangannya.

    "Ketemu aja kita dulu. sambil bapak pelajari dulu laporan yang bersangkutan ke bapak, secara detail. Baru kita saling diskusi dan yang pasti anaknya mangkir 1 bulan lebih, tanpa ada jtikad baik penyelesaian masalah dengan pihak berkepentingan, " sebut Agus dalam pesan percakapan selularnya. Minggu (13/02/2022) sekira pukul 19.15 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Vandalisme, Jajaran Kepolisian...

    Artikel Berikutnya

    55 Kepala Sekolah Menengah Pertama Dilantik,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem

    Ikuti Kami